Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kendali mutu dan biaya oleh Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan melalui: a. pengaturan kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi; b. utilization review dan audit medis; c. pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan; dan/atau d. pemantauan dan evaluasi penggunaan obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam pelayanan kesehatan secara berkala yang dilaksanakan melalui pemanfaatan sistem informasi kesehatan.
Koreksi Anda