Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan klinis (clinical advisory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dimaksudkan agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien efektif dan sesuai kebutuhan.
(2) Pertimbangan klinis (clinical advisory) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Tim yang dibentuk Menteri yang terdiri atas unsur organisasi profesi dan akademisi kedokteran.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas memberikan rekomendasi terkait dengan permasalahan teknis medis pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
