Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka pengembangan penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan untuk peningkatan mutu dan efisiensi biaya serta penambahan Manfaat jaminan kesehatan. (2) Penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari asosiasi fasilitas kesehatan, organisasi profesi kesehatan, dan BPJS Kesehatan. (3) Penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Health Technology Assessment (HTA) yang dibentuk oleh Menteri. (4) Tim Health Technology Assessment (HTA) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas melakukan penilaian terhadap pelayanan kesehatan yang dikategorikan dalam teknologi baru, metode baru, obat baru, keahlian khusus, dan pelayanan kesehatan lain dengan biaya tinggi. (5) Tim Health Technology Assessment (HTA) memberikan rekomendasi kepada Menteri mengenai kelayakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk dimasukkan sebagai pelayanan kesehatan yang dijamin. (6) Pelayanan kesehatan yang dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda