Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan yang memberikan layanan kepada Peserta. (2) Besaran pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah Fasilitas Kesehatan tersebut berada serta mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Asosiasi fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan perwakilan asosiasi fasilitas kesehatan di setiap provinsi. (5) Dalam hal besaran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disepakati oleh asosiasi fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan maka besaran pembayaran atas program Jaminan Kesehatan sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda