Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pendanaan terhadap Penyelenggaraan MTBS-M ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
