Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan MTBS-M dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan mengikutsertakan organisasi profesi dan masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
