Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan MTBS-M sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pedoman Penyelenggaraan MTBS-M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pedoman penyelenggaraan MTBS-M sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, organisasi profesi, organisasi sosial dan keagamaan serta lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Koreksi Anda
