Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT BERBASIS MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan MTBS-M sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pedoman Penyelenggaraan MTBS-M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pedoman penyelenggaraan MTBS-M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, organisasi profesi, organisasi sosial dan keagamaan serta lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Koreksi Anda