Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Puskesmas pelaksana MTBS setempat dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan supervisi secara berkala terhadap pelaksanaan MTBS-M.
Koreksi Anda
