Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan MTBS-M dilakukan oleh kader setempat yang telah mendapatkan pelatihan sebagai pelaksana.
(2) Dalam melakukan pelayanannya, kader pelaksana MTBS-M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus di bawah pengawasan tenaga kesehatan yang berasal dari Puskesmas pelaksana MTBS setempat.
(3) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai supervisor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
