Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penentuan daerah sulit akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas usulan dari Kepala Dinas Kesehatan setempat.
(2) Kepala Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mengusulkan daerah sulit akses harus terlebih dahulu melakukan pemetaan.
(3) Penetapan daerah sulit akses oleh Bupati/Walikota sekurang- kurangnya memuat Kecamatan sulit akses penyelenggara MTBS-M.
Koreksi Anda
