Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan MTBS-M bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan Balita sakit di tingkat masyarakat pada daerah yang sulit akses terhadap pelayanan kesehatan.
(2) Daerah sulit akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada :
a. kelompok masyarakat yang tidak mendapatkan sumber daya kesehatan yang berkesinambungan;
b. kelompok masyarakat dengan kendala sosial budaya; dan/atau
c. kelompok masyarakat dengan kendala geografis, transportasi, dan musim.
Koreksi Anda
