Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT BERBASIS MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan MTBS-M bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan Balita sakit di tingkat masyarakat pada daerah yang sulit akses terhadap pelayanan kesehatan. (2) Daerah sulit akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada : a. kelompok masyarakat yang tidak mendapatkan sumber daya kesehatan yang berkesinambungan; b. kelompok masyarakat dengan kendala sosial budaya; dan/atau c. kelompok masyarakat dengan kendala geografis, transportasi, dan musim.
Koreksi Anda