Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan MTBS-M tidak mengesampingkan kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan sumber daya kesehatan.
Koreksi Anda
