Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BIDANG KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1454/Menkes/SK/X/2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana dan Anggaran Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Koreksi Anda
