Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BIDANG KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan bagi pelaku perencana kesehatan baik di Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam menyusun perencanaan dan penganggaran kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Pasal.id