Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BIDANG KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan bagi pelaku perencana kesehatan baik di Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam menyusun perencanaan dan penganggaran kesehatan.
Koreksi Anda
