Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter dan Bidan sebagai PTT dapat mengajukan perpindahan dan/atau perubahan kriteria lokasi penugasan pada saat permohonan pengangkatan kembali. (2) Perpindahan dan/atau perubahan kriteria lokasi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan antar kabupaten/kota dalam provinsi yang sama. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bagi Dokter sebagai PTT anggota Brigade Siaga Bencana.
Koreksi Anda