Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
(1) Dokter dan Bidan sebagai PTT dapat mengajukan perpindahan dan/atau perubahan kriteria lokasi penugasan pada saat permohonan pengangkatan kembali.
(2) Perpindahan dan/atau perubahan kriteria lokasi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan antar kabupaten/kota dalam provinsi yang sama.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bagi Dokter sebagai PTT anggota Brigade Siaga Bencana.
Koreksi Anda
