Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidan sebagai PTT ditugaskan selama 3 (tiga) tahun. (2) Menteri dapat mengangkat kembali atau memperpanjang Bidan sebagai PTT paling banyak untuk 2 (dua) kali masa penugasan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id