Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
(1) Masa penugasan Dokter sebagai PTT terdiri dari:
a. 1 (satu) tahun untuk dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang ditugaskan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil;
b. 2 (dua) tahun untuk dokter atau dokter gigi yang ditugaskan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil; atau
c. 3 (tiga) tahun untuk dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang ditugaskan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria biasa;
(2) Menteri dapat mengangkat kembali Dokter sebagai PTT paling banyak untuk 1 (satu) kali masa penugasan.
Koreksi Anda
