Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT melalui tahapan: a. penyusunan dan penetapan formasi kebutuhan; b. pendaftaran dan seleksi; c. pengangkatan; dan d. penempatan. (2) Ketentuan mengenai mekanisme pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda