Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan mekanisme daerah masing-masing.
(3) Pembiayaan dalam pelaksanaan pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Koreksi Anda
