Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT merupakan acuan dalam pelaksanaan pengangkatan dan penempatan PTT oleh Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembiayaan dalam pelaksanaan pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT yang dilaksanakan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
