Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
(1) Dokter dan Bidan yang telah diangkat sebagai PTT berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 683/Menkes/SK/III/2011, tetap dapat melaksanakan tugas sampai masa penugasan berakhir.
(2) Dokter yang telah mengajukan usulan pengangkatan kembali sebelum 1 April 2013, tetap dapat diangkat sebagai PTT sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Dokter yang telah diangkat kembali sebagai PTT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mengajukan usulan pengangkatan kembali pada periode berikutnya, dan apabila berhenti secara sepihak pada penugasan tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
