Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT ditujukan untuk:
a. meningkatkan kedisiplinan, kinerja dan pelaksanaan program kesehatan di daerah; dan
b. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Dokter dan Bidan sebagai PTT kepada masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyuluhan peraturan perundang-undangan dan etika profesi;
b. pertemuan ilmiah/seminar;
c. pendidikan dan pelatihan keterampilan yang menunjang pelaksanaan program;
d. pemberian penghargaan;
e. supervisi; atau
f. monitoring dan evaluasi;
(3) Dokter dan Bidan sebagai PTT dapat mengikuti program pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan program dengan jangka waktu pelaksanaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Koreksi Anda
