Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan untuk pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, dan pimpinan institusi pendidikan dengan melibatkan perhimpunan atau kolegium profesi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id