Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa penugasan PTT berakhir apabila: a. selesai melaksanakan tugas; b. diberhentikan atau pemutusan secara sepihak; c. tewas; atau d. wafat; www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemberhentian atau pemutusan secara sepihak PTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan apabila Dokter dan Bidan melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas profesinya. (3) Pemberhentian atau pemutusan secara sepihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), karena ada faktor kesengajaan dari Dokter atau Bidan dikenakan sanksi berupa: a. tidak diangkat kembali sebagai PTT; b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi; c. pencabutan surat izin kerja; d. pencabutan surat izin praktik; e. tidak dapat mengikuti program Pendidikan Dokter/Dokter Gigi Spesialis Berbasis Kompetensi Kementerian Kesehatan; dan f. pengembalian semua penghasilan yang telah diterima sebesar 6 (enam) kali lipat dan biaya-biaya lainnya. (4) Dalam melaksanakan pemberhentian atau pemutusan secara sepihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlebih dahulu harus melalui tahapan: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. penghentian gaji dan insentif;
Koreksi Anda