Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah kabupaten/kota berkewajiban: a. menjamin keselamatan dan keamanan bagi Dokter dan Bidan sebagai PTT dalam melaksanakan tugas; b. menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas tempat tinggal yang layak untuk menunjang pelaksanaan tugas; c. menerbitkan surat izin praktik untuk Dokter dan surat ijin kerja untuk Bidan yang mengikuti program PTT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. memberikan tunjangan lain sesuai kemampuan masing-masing daerah kepada Dokter dan Bidan sebagai PTT.
Koreksi Anda