Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
Dokter dan Bidan sebagai PTT wajib:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
b. menyimpan rahasia Negara dan jabatan;
c. menyimpan rahasia kedokteran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melaksanakan masa penugasan yang telah ditetapkan;
e. menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan kedinasan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil;
f. melaksanakan tugas profesi Dokter dan Bidan sebagai PTT sesuai dengan program pemerintah di bidang kesehatan;
g. membayar iuran pemeliharaan kesehatan sebesar 2% dari gaji pokok;
h. membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku;
i. mengikuti pra-tugas untuk menunjang pelaksanaan tugas Dokter dan Bidan sebagai PTT pada wilayah kerjanya; dan
j. membuat laporan akhir pelaksanaan masa penugasan sebagai persyaratan untuk mendapatkan surat keterangan selesai penugasan yang disampaikan kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota, yang diketahui oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, yang sekurang-kurangnya memuat tentang profil tempat penugasan, hasil kegiatan selama penugasan, dan permasalahan.
Koreksi Anda
