Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
(1) Bidan sebagai PTT berhak:
a. memperoleh penghasilan berupa gaji pokok dan tunjangan lain;
b. memperoleh biaya perjalanan ke lokasi penugasan dan biaya perjalanan pulang setelah mengakhiri masa penugasan;
c. memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan;
d. memperoleh cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja per tahun termasuk cuti bersama, setelah bertugas paling sedikit selama 1 (satu) tahun;
e. memperoleh cuti bersalin selama 40 (empat puluh) hari kalender sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah bertugas paling sedikit selama 1 (satu) tahun; dan
f. memperoleh surat keterangan selesai masa penugasan sebagai PTT yang diterbitkan oleh dinas kesehatan provinsi.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur atau bupati/walikota dapat memberikan tunjangan/fasilitas lainnya kepada Bidan sebagai PTT sesuai kemampuan daerah.
Koreksi Anda
