Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Pengangkatan dan penempatan PTT oleh Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.
(3) Pengangkatan dan penempatan PTT oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/walikota.
Koreksi Anda
