Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Tidak Tetap, yang selanjutnya disingkat PTT adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis operasional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. 2. Dokter adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Dokter sebagai PTT adalah Dokter yang bukan pegawai negeri, diangkat oleh pejabat yang berwenang pada fasilitas pelayanan kesehatan, untuk selama masa penugasan. 5. Bidan sebagai PTT adalah Bidan yang bukan pegawai negeri, diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pekerjaan sebagai Bidan dalam rangka pelaksanaan program pemerintah. 6. Provinsi lulusan adalah tempat dimana Fakultas Kedokteran/ Kedokteran Gigi berada. 7. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional dan berpenduduk relatif tertinggal. 8. Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat kawasan perbatasan berada di kecamatan. 9. Daerah Kepulauan adalah daerah pulau-pulau kecil berpenduduk termasuk pulau-pulau kecil terluar. 10. Pulau-Pulau Kecil Terluar adalah pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 yang memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id 11. Daerah Bermasalah Kesehatan, yang selanjutnya disingkat DBK adalah daerah kabupaten atau kota yang mempunyai indeks pembangunan kesehatan masyarakat dibawah rerata dan proporsi penduduk miskinnya lebih tinggi dari rerata atau kabupaten/kota yang memiliki masalah kesehatan khusus. 12. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id