Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang REGISTRASI OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan registrasi diajukan kepada Kepala Badan. (2) Ketentuan mengenai tata laksana registrasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan. (3) Dokumen registrasi merupakan dokumen rahasia yang dipergunakan terbatas hanya untuk keperluan evaluasi oleh yang berwenang.
Koreksi Anda