Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang REGISTRASI OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Registrasi obat tradisional impor hanya dapat dilakukan oleh IOT, UKOT, atau importir obat tradisional yang mendapat penunjukan keagenan dan hak untuk melakukan registrasi dari industri di negara asal. (2) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas distribusi obat tradisional sesuai ketentuan yang berlaku; dan b. memiliki penanggung jawab Apoteker. (3) Penunjukan keagenan dan hak untuk melakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) nama produk kepada 1 (satu) IOT, UKOT, atau importir. (4) Pemenuhan persyaratan CPOTB bagi industri di luar negeri dibuktikan dengan sertifikat cara pembuatan yang baik untuk obat tradisional dan jika diperlukan dilakukan pemeriksaan setempat oleh petugas yang berwenang. (5) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dengan data inspeksi terakhir paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang setempat. (6) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id