Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang REGISTRASI OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan dapat memberikan sanksi administratif berupa pembatalan izin edar apabila: a. obat tradisional tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berdasarkan data terkini; b. obat tradisional mengandung bahan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. obat tradisional dibuat dan/atau diedarkan dalam bentuk sediaan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; d. penandaan dan informasi obat tradisional menyimpang dari persetujuan izin edar; e. pemegang nomor Izin edar tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; f. izin IOT, UKOT, UMOT, dan importir OT yang mendaftarkan, memproduksi atau mengedarkan dicabut; g. pemegang nomor izin edar melakukan pelanggaran di bidang produksi dan/atau peredaran obat tradisional; h. pemegang nomor izin edar memberikan dokumen registrasi palsu atau yang dipalsukan; atau i. terjadi sengketa dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Selain dapat memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat memberikan sanksi administratif lain berupa perintah penarikan dari peredaran dan/atau pemusnahan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan.
Koreksi Anda