Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang REGISTRASI OBAT TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Obat Tradisional yang telah diberikan izin edar dapat dilakukan evaluasi kembali.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
