Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang REGISTRASI OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Obat Tradisional yang telah diberikan izin edar dapat dilakukan evaluasi kembali. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id