Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang REGISTRASI OBAT TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) terhadap:
a. obat tradisional yang dibuat oleh usaha jamu racikan dan usaha jamu gendong;
b. simplisia dan sediaan galenik untuk keperluan industri dan keperluan layanan pengobatan tradisional;
c. obat tradisional yang digunakan untuk penelitian, sampel untuk registrasi dan pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan.
Koreksi Anda
