Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang REGISTRASI OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin edar berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda