Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang REGISTRASI OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obat tradisional yang diedarkan di wilayah INDONESIA wajib memiliki izin edar. (2) Izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Badan. (3) Pemberian izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui mekanisme registrasi sesuai dengan tatalaksana yang ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id