Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Teks Saat Ini
Kewajiban Rumah Sakit dalam menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf v dilaksanakan dengan:
a. memberikan imbalan jasa yang adil dan layak sesuai beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya;
b. MENETAPKAN prosedur keselamatan kerja dan melakukan pencegahan risiko penyakit akibat kerja termasuk melakukan pengujian kesehatan secara berkala;
c. memberikan hak cuti;
d. memberikan jaminan sosial tenaga kerja;
e. melaksanakan pengembangan kompetensi dan/atau kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
