Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Rumah Sakit dalam menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf v dilaksanakan dengan: a. memberikan imbalan jasa yang adil dan layak sesuai beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya; b. MENETAPKAN prosedur keselamatan kerja dan melakukan pencegahan risiko penyakit akibat kerja termasuk melakukan pengujian kesehatan secara berkala; c. memberikan hak cuti; d. memberikan jaminan sosial tenaga kerja; e. melaksanakan pengembangan kompetensi dan/atau kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Pasal.id