Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Rumah Sakit dalam melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas yang bekerja di Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf u dilaksanakan dengan memberikan konsultasi hukum, memfasilitasi proses mediasi dan proses peradilan, memberikan advokasi hukum, memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa medik dan mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses hukum dan ganti rugi.
Koreksi Anda