Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk menghormati dan melindungi hak-hak pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf t dilaksanakan dengan memberlakukan peraturan dan standar Rumah Sakit, melakukan pelayanan yang berorientasi pada hak dan kepentingan pasien, serta melakukan monitoring dan evaluasi penerapannya. (2) Hak-hak pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; b. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; c. memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; d. memilih Dokter dan Dokter Gigi serta kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; e. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter dan Dokter Gigi lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit; f. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya; g. mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan sertya perkiraan biaya pengobatan; h. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; i. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; j. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lainnya; k. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit; l. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya; m.menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut; n. mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medik; o. mendapatkan akses terhadap isi rekam medis; i. memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan; j. menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima; k. mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana. (3) Dalam rangka memenuhi hak pasien untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j, setiap Rumah Sakit menyediakan unit pelayanan pengaduan. (4) Unit pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengumpulan informasi, klarifikasi dan penyelesaian keluhan pasien atas ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan/atau prosedur pelayanan di Rumah Sakit. (5) Keluhan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut harus ditindaklanjuti secara cepat, adil dan objektif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Pasal.id