Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf s dilaksanakan kepada pasien yang memerlukan informasi lengkap tentang hak dan kewajibannya.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara lisan, tertulis atau dengan cara lain.
Koreksi Anda
