Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf s dilaksanakan kepada pasien yang memerlukan informasi lengkap tentang hak dan kewajibannya. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara lisan, tertulis atau dengan cara lain.
Koreksi Anda