Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf r dilakukan dengan cara:
a. melakukan komunikasi, informasi dan edukasi;
b. membuat peraturan internal Rumah Sakit; dan
c. memberdayakan komite etik dan hukum di Rumah Sakit.
(2) Keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. permintaan untuk melakukan aborsi illegal;
b. permintaan untuk eutanasia dan physician assisted suicide;
c. pemberian keterangan palsu; dan
d. melakukan fraud.
(3) Penolakan keinginan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan penjelasan mengenai alasan penolakan tersebut dan dicatat dalam dokumen tertulis.
(4) Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa rekam medis atau dokumen tersendiri.
Koreksi Anda
