Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam melaksanakan sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf q dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan rujukan pasien Rumah Sakit paling sedikit harus: a. melakukan pertolongan pertama dan/atau tindakan stabilisasi kondisi pasien sesuai indikasi medis serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan keselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan; b. melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima dapat menerima pasien dalam hal keadaan pasien gawat darurat; dan c. membuat surat rujukan untuk disampaikan kepada penerima rujukan.
Koreksi Anda