Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam melaksanakan sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf q dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan rujukan pasien Rumah Sakit paling sedikit harus:
a. melakukan pertolongan pertama dan/atau tindakan stabilisasi kondisi pasien sesuai indikasi medis serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan keselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan;
b. melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima dapat menerima pasien dalam hal keadaan pasien gawat darurat; dan
c. membuat surat rujukan untuk disampaikan kepada penerima rujukan.
Koreksi Anda
