Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam menyelenggarakan rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf p dilaksanakan melalui penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan di Rumah Sakit. (2) Penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan di Rumah Sakit dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Pasal.id