Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Teks Saat Ini
Kewajiban Rumah Sakit dalam membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf o dilaksanakan dengan;
a. menyusun, MENETAPKAN, melaksanakan dan mengevaluasi standar pelayanan Rumah Sakit;
b. membentuk dan menyelenggarakan komite medik dan komite keperawatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan audit medis; dan
d. memenuhi ketentuan akreditasi Rumah Sakit.
Koreksi Anda
