Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya di instalasi gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n meliputi:
a. triase; dan
b. tindakan penyelamatan nyawa (life saving).
(2) Kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan standar instalasi gawat darurat sesuai dengan jenis dan kelas Rumah Sakit.
(3) Pada setiap pasien yang datang ke instalasi gawat darurat harus dilakukan triase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Triase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemeriksaan awal atau skrining secara cepat terhadap semua pasien yang datang ke instalasi gawat darurat untuk mengidentifikasi status kegawatdaruratannya dan prioritas penanganan.
(5) Prioritas penanganan pasien didasarkan pada hasil triase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai standar pelayanan.
Koreksi Anda
