Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m. (2) Pelayanan kesehatan yang aman dan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit sesuai dengan sasaran keselamatan pasien Rumah Sakit yang meliputi: a. ketepatan identifikasi pasien; b. komunikasi yang efektif; c. keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan; d. kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi; e. pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan; dan f. pengurangan risiko pasien jatuh. (3) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman dan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelayanan kesehatan yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit sebagai bagian dari tata kelola klinis yang baik. (5) Standar pelayanan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dan diterapkan dengan memperhatikan standar profesi, standar pelayanan masing-masing Tenaga Kesehatan, standar prosedur operasional, kode etik profesi dan kode etik Rumah Sakit. (6) Pelayanan kesehatan yang antidiskriminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tidak membedakan pelayanan kepada pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan, baik menurut ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus (difable), latar belakang sosial politik dan antar golongan.
Koreksi Anda