Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada pasien sebagimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi: a. pemberi pelayanan; b. diagnosis dan tata cara tindakan medis; c. tujuan tindakan medis; d. alternatif tindakan; e. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; f. rehabilitatif; g. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan h. perkiraan pembiayaan. (2) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Sakit wajib memberikan informasi dan meminta persetujuan kepada pasien untuk melibatkan pasien dalam penelitian kesehatan. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan sejak pasien masuk ke Rumah Sakit, selama menerima pelayanan, hingga pasien meninggalkan Rumah Sakit. (4) Penyampaian informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter, Dokter Gigi atau Tenaga Kesehatan lain yang merawat pasien sesuai dengan kewenangannya. (5) Informasi yang berkaitan dengan pembuatan keputusan atas tindakan medik dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda