Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Teks Saat Ini
(1) Informasi umum tentang Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
a. status perizinan, klasifikasi dan akreditasi Rumah Sakit;
b. jenis dan fasilitas pelayanan Rumah Sakit;
c. jumlah, kualifikasi dan jadwal praktik Tenaga Kesehatan;
d. tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
e. hak dan kewajiban pasien; dan
f. pembiayaan.
(2) Dalam hal Rumah Sakit menjadi wahana pendidikan Tenaga Kesehatan, Rumah Sakit wajib memberikan informasi kepada pasien dan masyarakat mengenai status Rumah Sakit sebagai Rumah Sakit pendidikan.
(3) Informasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara langsung dan tidak langsung.
(4) Pemberian informasi secara langsung dilakukan dengan menyediakan fasilitas pelayanan informasi atau dilakukan oleh petugas Rumah Sakit.
(5) Pemberian informasi secara tidak langsung dilakukan antara lain melalui papan pengumuman, brosur, rambu, pamflet, dan website.
Koreksi Anda
