Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Teks Saat Ini
Kewajiban Rumah Sakit memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l terdiri atas:
a. informasi umum tentang Rumah Sakit; dan
b. informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada pasien.
Koreksi Anda
