Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Rumah Sakit memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l terdiri atas: a. informasi umum tentang Rumah Sakit; dan b. informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada pasien.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Pasal.id