Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam mengupayakan mengupayakan keamanan pasien, pengunjung dan petugas yang bekerja di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dilaksanakan antara lain dengan: a. menyediakan petugas keamanan untuk meminimalisir resiko kehilangan barang-barang milik pribadi serta aksesibilitas pengunjung yang tidak memiliki kepentingan dengan pasien atau pelayanan Rumah Sakit; b. memelihara kondisi gedung, halaman, dan peralatan Rumah Sakit untuk mengilangkan risiko bahaya bagi pasien, Tenaga Kesehatan dan pengunjung Rumah Sakit; dan c. menyusun rencana tertulis tentang perlindungan terhadap berbagai potensi bahaya atau risiko yang terjadi di Rumah Sakit. (2) Rencana tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. manajemen perlindungan keamanan; b. perlindungan keamanan sarana dan prasarana;dan c. syarat dan prosedur keamanan.
Koreksi Anda