Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam mengupayakan mengupayakan keamanan pasien, pengunjung dan petugas yang bekerja di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dilaksanakan antara lain dengan:
a. menyediakan petugas keamanan untuk meminimalisir resiko kehilangan barang-barang milik pribadi serta aksesibilitas pengunjung yang tidak memiliki kepentingan dengan pasien atau pelayanan Rumah Sakit;
b. memelihara kondisi gedung, halaman, dan peralatan Rumah Sakit untuk mengilangkan risiko bahaya bagi pasien, Tenaga Kesehatan dan pengunjung Rumah Sakit; dan
c. menyusun rencana tertulis tentang perlindungan terhadap berbagai potensi bahaya atau risiko yang terjadi di Rumah Sakit.
(2) Rencana tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. manajemen perlindungan keamanan;
b. perlindungan keamanan sarana dan prasarana;dan
c. syarat dan prosedur keamanan.
Koreksi Anda
